Reporter: Feri Kristianto | Editor: Roy Franedya
JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membuat gebrakan jika tidak ingin melihat industri dana pensiun jalan di tempat. Terutama setelah melihat pertumbuhan industri dana pensiun selalu di bawah industri keuangan lain. Penyebabnya, keranjang berinvestasi masih terbatas.
Demi menggenjot pertumbuhan, para pelaku industri memberikan beberapa masukan. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), mengusulkan pemberian kesempatan ke dana pensiun agar berinvestasi di emas. Alasannya, harga emas lebih stabil dibanding kan instrumen yang selama ini dibolehkan.
Djoni Rolindrawan, Ketua ADPI, mengatakan jika dana pensiun boleh berinvestasi pada emas akan memberikan imbal hasil yang lebih menguntungkan. Alhasil, perluasan investasi ini bisa memicu bertambahnya peserta dana pensiun. "Usulan ini sudah kami ajukan sejak empat tahun lalu, kami berharap, otoritas segera merevisi aturan," ujarnya, Rabu (27/3).
Sementara, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), mengusulkan agar OJK segera menerbitkan petunjuk pelaksana produk DPLK pesangon. Banyak DPLK yang sudah memiliki izin dana pensiun pesangon, tetapi tidak berani menjual karena takut menjadi masalah di masa mendatang. "Bila aturan ini diluncurkan akan mempercepat pertumbuhan," ujar Ketua Harian ADPLK, Nur Hasan.
Masih Bagus
Memang benar, pertumbuhan aset dana pensiun memang selalu di bawah industri keuangan lain. Bayangkan bila aset industri keuangan tumbuh di atas 24%, aset dana pensiun hanya tumbuh di bawah 15%.
Ambil contoh per Desember 2012 lalu, total aset dana pensiun hanya Rp 157,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,2% dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 157,5 triliun.
Komposisinya, sebesar
Rp 133,33 triliun merupakan aset dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan Rp 24,22 triliun milik DPLK. Nah, penempatan portofolio terbesar ada di surat berharga negara (SBN) sebanyak 23,7%, obligasi 23,4%, deposito 22,6%, saham 16,7%. Sisanya di keranjang reksadana, serta penyertaaan langsung.
Saat ini total ada sebanyak 269 perusahaan dana pensiun. Mereka terdiri dari 201 dana pensiun pemberi kerja, 43 dana pensiun serta 25 DPLK. Jumlah ini tidak bertambah sejak beberapa tahun terakhir.
Deputi Pengawas Lembaga Non-Keuangan OJK, Dumoly Pardede, mengatakan akan membahas masukan industri. Tetapi Dumoly menolak apabila pertumbuhan bisnis dana pensiun lambat. Menurutnya, kinerja dana pensiun masih bagus.
Tapi, regulator harus segera berinovasi. Maklum, jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi beroperasi, bisnis dana pensiun terancam. Maklum, BPJS juga mengelola dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News