Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku pemenuhan ketentuan investasi di surat berharga negara oleh anggotanya belum merata.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengakui beberapa dana pensiun pemberi kerja masih kesulitan untuk memenuhi aturan tersebut. Terutama untuk dana pensiun skala kecil.
Regulator sediri sudah mengeluarkan relaksasi dengan memperhitungkan surat utang BUMN untuk keperluan infrastruktur. Namun menurut dia baru dapen besar yang dirasa sudah terbantu dengan relaksasi tersebut.
Bahkan beberapa dana pensiun skala besar ada pula yang bisa memenuhi ketentuan batas bawah investasi SBN tanpa menggunakan relaksasi ini. "Sedangkan dapen dengan aset kurang dari Rp 200 miliar pemenuhannya masih di bawah 20% sekalipun ditambah obligasi BUMN infrastruktur," tuturnya belum lama ini.
Sebagai catatan, di tahun ini porsi penempatan investasi dana pensiun di SBN adalah setidaknya sebesar 20% dari total dana investasi. Di tahun depan, batas bawah ini meningkat lagi menjadi 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News