CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pejabat sekuritas jadi saksi kasus Dapen Pertamina


Kamis, 23 Februari 2017 / 23:27 WIB
Pejabat sekuritas jadi saksi kasus Dapen Pertamina


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Setelah menetapkan status tersangka kepada Muhammad Helmi Kemal Lubis, eks Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina tahun 2013-2015 atas kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1,4 triliun, pihak Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum membenarkan sejumlah nama petinggi perusahaan sekuritas turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Mereka yang ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah Presiden Direktur Kresna Asset Management Johanes Yobel Hadikrisno, Direktur Kresna Graha Investama Suryandi Jahja, eks Presiden Direktur Sucorinvest Central Gani Ratih D. Item, dan Russel Anthony, pegawai CLSA. "Sudah diperiksa semua sebagai saksi," terang Rum, kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Namun saat dikonfirmasi, Ratih menegaskan, dia tak tahu kasus Dapen Pertamina. "Posisi saya sebagai Presdir. Itu bagian sales yang tahu. Saya tidak ngurusin transaksi," tegas Ratih kepada KONTAN.

Sebelumnya pada Kamis (16/2), Kejagung menahan Helmi. Modus yang dilakukan oleh tersangka, menurut Kejagung adalah menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak liquid berupa saham PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×