kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pilkada DKI, layanan keuangan BTN terbatas


Selasa, 18 April 2017 / 17:17 WIB
Pilkada DKI, layanan keuangan BTN terbatas


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tetap memberikan pelayanan, namun terbatas, saat penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4).

Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, seluruh kantor cabang perseroan di wilayah DKI Jakarta tetap buka dan memberikan pelayanan secara terbatas pada Rabu, 19 April 2017. Pemberlakuan tersebut sebagai bentuk komitmen perseroan mengutamakan pelayanan dan kenyamanan nasabah BTN, sekaligus untuk mendukung kesuksesan pesta demokrasi di ibu kota.

“BTN tetap memberikan layanan secara terbatas bagi nasabah pada penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. Kepada pegawai yang mempunyai hak pilih juga tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak pilihnya,” kata Eko dalam rilis, Selasa (18/4).

Adapun, layanan yang tetap diberikan BTN saat Pilkada DKI, yakni terkait transaksi keuangan tunai dan non-tunai. Selain kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan payment point BTN di wilayah DKI Jakarta pun tetap buka dan menjalankan operasional secara terbatas. Sedangkan, jaringan kantor Bank BTN di luar DKI Jakarta tetap beroperasi secara normal.

Pelaksanaan operasional terbatas ini mengacu pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 13 April Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 putaran kedua sebagai hari libur di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pemberlakuan ini juga merujuk dari Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/39/KEP.GBI/INTERN/2017 tanggal 17 April 2017 tentang perubahan kedua atas keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18/89/KEP.GBI/INTERN/2016 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2017 di Bank Indonesia.

Sebagai informasi, kantor cabang BTN di DKI Jakarta yang tetap beroperasi yakni Kantor Cabang Jakarta Cawang, Jakarta Harmoni, Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Kuningan, Jakarta Melawai, dan Kelapa Gading Square. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×