Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Engineering fee kini sedang jadi topik utama di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pihak AAUI menerangkan, engineering fee yang kini diterapkan justru memberatkan pihak industri asuransi umum.
Menurut Direktur Eksekutif AAUI, Achmad Sudiyar Dalimunthe, istilah engineering fee kini bias. Engineering fee menurutnya merupakan biaya yang dikeluarkan terkait proses yang bersifat teknis. “Misalnya biaya yang dikeluarkan untuk mensurvei risiko pada saat penutupan,” kata Achmad saat dihubungi Kontan.co.id, pada Kamis (18/1).
Namun yang terjadi sekarang, istilah engineering fee dikacaukan dengan tambahan biaya akuisisi di dalamnya.
“Jadi yang ramai dibicarakan itu bukan murni engineering fee, tetapi adalah top up dari biaya akuisisi yang kita enggak tahu penggunaannya untuk apa,” jelas Achmad
Ia menambahkan, engineering fee pada prakteknya telah membebani perusahaan asuransi bahkan perusahaan pialang asuransi. Secara teknis, beban yang berasal dari engineering fee ini akan menggerus keuntungan.
Achmad menyebut, belum lama ini ada perusahaan asuransi umum yang mengeluhkan terkait tingginya rasio klaim asuransi kendaraan bermotor. Beban klaim memang menjadi tanggungan asuransi umum, akan tetapi ada beban tambahan yang membengkak.
“Jadi bayangkan kalau claim ratio 50% lalui biaya akuisisi 25%. Masih ada space 25% untuk profit. Kalau ada biaya tambahan lagi bisa dibayangkan, itu zona merah,” katanya.
Lebih buruk lagi, perusahaan asuransi umum tidak mungkin bisa menghentikan bisnisnya. Akibatnya, perusahaan asuransi umum akan menambah biaya akuisisi yang berdampak pada semakin tingginya beban biaya asuransi umum.
Sejauh ini, AAUI masih melakukan jajak pendapat pada anggotanya terkait engineering fee tersebut. Adapun pendapat yang diminta yakni pembatasan biaya tambahan untuk akuisisi. Nantinya, masukan yang ada akan direkap untuk disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Kesepakatan itu nantinya akan disampaikan ke OJK sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan peraturan.
AAUI nantinya akan mengatur biaya akuisisi yang berpotensi mengurangi profit tersebut berdasarkan kanal distribusi yang digunakan perusahaan asuransi. “Agen berapa, pialang berapa, lembaga pembiayaan berapa, bancassurance berapa. Sehingga agar tidak tumpang tindih antar jalur distribusi ini,” jelas Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News