kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

PPATK menemukan lebih dari 9.000 LKTM di lembaga keuangan


Selasa, 05 Juli 2011 / 14:50 WIB
ILUSTRASI. Ada beberapa cara menghilangkan jerawat yang bisa Anda lakukan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sampai pada Mei 2011 mencapai 9.172 dari total 73.096 laporan di 359 penyedia jasa keuangan (PJK). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPTAK, Subintoto, mengatakan, prosentase LKTM dari perbankan lebih besar, yakni 55,15%.

Dari LKTM tersebut sebanyak 227 mempunyai indikasi tindak pidana. Jumlah ini menurun sejak dua tahun terakhir ini. Pada tahun lalu, ada 319 319 LKTM yang berindikasi tindak pidana, sedangkan pada tahun 2009 ada 484 LTKM.

Sebelumnya, PPATK menilai lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan non bank dicurigai menjadi sarana untuk menyamarkan pencucian uang. Sehingga, lembaga yang dipimpin oleh Yunus Husein ini menghimbau, agar jasa keuangan tersebut lebih hati-hati dan segera melapor jika mengendus transaksi yang tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×