kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

PPATK menemukan lebih dari 9.000 LKTM di lembaga keuangan


Selasa, 05 Juli 2011 / 14:50 WIB
ILUSTRASI. Ada beberapa cara menghilangkan jerawat yang bisa Anda lakukan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Johana K.

JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sampai pada Mei 2011 mencapai 9.172 dari total 73.096 laporan di 359 penyedia jasa keuangan (PJK). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPTAK, Subintoto, mengatakan, prosentase LKTM dari perbankan lebih besar, yakni 55,15%.

Dari LKTM tersebut sebanyak 227 mempunyai indikasi tindak pidana. Jumlah ini menurun sejak dua tahun terakhir ini. Pada tahun lalu, ada 319 319 LKTM yang berindikasi tindak pidana, sedangkan pada tahun 2009 ada 484 LTKM.

Sebelumnya, PPATK menilai lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan non bank dicurigai menjadi sarana untuk menyamarkan pencucian uang. Sehingga, lembaga yang dipimpin oleh Yunus Husein ini menghimbau, agar jasa keuangan tersebut lebih hati-hati dan segera melapor jika mengendus transaksi yang tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×