Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung hadirnya perusahaan modal ventura baru. OJK baru saja mengeluarkan izin untuk perusahaan modal ventura.
Mengutip situs resmi OJK, Dewan Komisioner OJK menimbang bahwa Direksi PT Nusa Makmur Ventura (NMV) dengan surat nomor 001/NMV/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 telah mengajuka permohonan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dengan surat terakhir nomor 002/NMV/X/2015 tanggal 24 November 2015 telah menyampaikan kelengkapan dokumen.
Otoritas juga menimbang bahwa akta pendirian PT NMV nomor 61 tanggal 2 September 2015 telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tanggal 3 September 2015.
"OJK menimbang bahwa PT NMV telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan dipandang perlu menetapkan keputusan DK OJK tentang pemberian izin usaha perusahaan modal ventura kepada PT NMV yang berkedudukan di Jakarta Selatan," ujar Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.
Surat resmi dari OJK tentang perizinan ini ditandatangani Firdaus Djaelani pada tanggal 15 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News