kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUJK Wajib Laporkan Penilaian Sendiri Atas Pemenuhan Ketentuan Perlindungan Konsumen


Rabu, 18 Mei 2022 / 12:47 WIB
PUJK Wajib Laporkan Penilaian Sendiri Atas Pemenuhan Ketentuan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. 

Salah satu isinya ialah mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri atau self assesment kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Adapun, POJK baru ini merevisi POJK terkait perlindungan konsumen sebelumnya yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013, yang merupakan POJK pertama sejak lembaga ini didirikan pada 2012.

Dalam aturan tersebut, PUJK wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap satu tahun sekali paling lambat pada tanggal 30 September tahun berjalan.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen

“Penyampaian laporan penilaian sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis POJK tersebut dikutip Rabu (18/5).

Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan penilaian sendiri tersebut, ada sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 10 juta bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi hingga Dana Pensiun.

Lalu Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana.

Selanjutnya, denda sebesar Rp 50.000 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 5 juta bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×