Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai tidak bisa mempercepat atau memperlambat pelaksanaan redenominasi rupiah. Saat ini, nasib penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan cara mengurangi nol tanpa mengubah nilai tukar tersebut ada di tangan DPR.
"Kalau sekarang sifatnya (aturan tentang redenominasi) masih umum. Tahun depan Undang-undang redenominasi akan jadi. Tapi target selesainya ada di tangan DPR," kata Direktur Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah di kantor BI Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut Difi, saat ini draft aturan tentang redenominasi ini masih mentah, meski sudah ada rancangan yang jelas soal aturan ini. Intinya, bank sentral nanti akan merilis uang baru namun ketiga nolnya dihilangkan. Misalnya Rp 1.000 nanti akan menjadi Rp 1. Namun nilai Rp 1 ini akan sama dengan Rp 1.000.
Konsekuensinya, nilai rupiah berupa sen akan muncul kembali. Awalnya pada sekitar tahun 1950-an saat krisis, 1 dollar AS pernah bernilai Rp 48. Lantas naik menjadi Rp 200 hingga Rp 1.000.
"Karena krisis berkali-kali, inflasi tinggi, jadi di-adjustment terus. Jadi yang sen itu hilang. Diganti pecahan Rp 100 dan Rp 200," tambahnya.
Saat ini, 1 dollar AS senilai Rp 9.000-Rp 10.000. "Berdasarkan riset yang ada, pecahan kita ternyata paling besar. Hampir sama dengan Vietnam tapi perekonomian Vietnam berbeda dengan kita," tambahnya.
Saat ini, bank sentral meminta Undang-undang tentang redenominasi diprioritaskan dalam program pemerintah. "Kami sudah mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan Undang-undang tentang redenominasi, biar aturan tersebut lekas berjalan," kata Gubernur BI Darmin Nasution.
Menurut Darmin, BI saat ini tidak bisa melangkah sendiri khususnya untuk menerapkan aturan redenominasi tersebut. Sebab, aturan ini harus disetujui oleh pemerintah (baik Presiden maupun Menteri Keuangan) serta DPR sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, saat ini pun BI juga tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk segera mempercepat atau memperlambat aturan tentang redenominasi ini. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang bersama. "Kami sebenarnya ingin cepat (pelaksanaannya) tapi kewenangan bukan hanya di BI, tapi juga pemerintah," jelasnya.
Sekadar catatan, aturan tentang redenominasi ini memang masih menunggu Undang-undang. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat tentang redenominasi ke depan. Pengajuan rancangan undang-undang sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini prosesnya masih dalam pengajuan ke DPR. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News