kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Relaksasi FFR dan LTV, ini pertimbangan BI


Sabtu, 23 September 2017 / 13:00 WIB
Relaksasi FFR dan LTV, ini pertimbangan BI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan relaksasi mengenai financing to funding ratio (FFR) dan loan to value (LTV) spasial.

Nantinya aturan ini tertuang dalam peraturan BI (PBI) dan akan dibuat aturan lanjutan dalam bentuk peraturan anggota dewan gubernur BI (PADG BI).

Filianingsih Hendarta, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang, untuk aturan financing to funding ratio (FFR) masih dikaji.

"Dalam waktu tidak terlalu lama akan dikeluarkan," kata Fili sapaan akrabnya, Jumat (23/9). 

Terkait relaksasi FFR, BI mempunyai beberapa pertimbangan sebelum mengeluarkan aturan ini. Pertama adalah melihat bagaimana tren pertumbuhan kredit perbankan.

Kedua adalah bagaimana kondisi likuiditas dan bagaimana tren sampai akhir 2017.

Selain relaksasi FFR, dalam waktu dekat BI akan mengeluarkan aturan mengenai LtV spasial. Jika aturan ini keluar, maka rasio LTV yang selama ini dipatok sama secara nasional, akan berbeda-beda tergantung permintaan KPR dan ekonomi di suatu daerah.

Sebelum mengeluarkan aturan LtTV spasial, BI mempunyai beberapa pertimbangan di antaranya permintaan dan penawaran properti di suatu daerah. NPL properti dan pola masyarakat dalam membeli properti juga menjadi pertimbangan BI sebelum mengeluarkan relaksasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×