Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan siap menyelesaikan proses restrukturisasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indoneesia (BPUI) dalam waktu dua bulan. Jangka waktu ini sama seperti kesiapan pemerintah yang menyatakan sanggup menyelesaikan pengalihan anak usaha BI ini dalam dua bulan. "Kalau pemerintah minta dua bulan, kami siap dua bulan, kenapa tidak?" tandas Deputi Gubernur BI Budi Mulya, di DPR, kemarin (16/2).
Tapi menurut Wakil Ketua Panitia Kerja Restrukturisasi DPR Arif Budimanta, pemerintah dan BI belum tentu bisa menyelesaikan proses ini sesuai waktu yang mereka ajukan. Soalnya, sampai saat ini ada beberapa masalah yang mengganjal. Terutama, persoalan utang rekening dana investasi (RDI) BPUI ke pemerintah. "Kami bertanya apakah bisa dua bulan atau tidak, karena ada persoalan di RDI," kata Arif.
Budi lalu menegaskan, BI siap menjalankan permintaan DPR agar pihak terkait (BI dan pemerintah) menyelesaikan persiapan restrukturisasi dengan cepat, rapi, dan sesuai ketentuan. "Ya, cepatnya tergantung," cetusnya.
Maklum, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Antara lain, pemberitahuan kepada pemegang saham minoritas BPUI soal pengalihan saham dari pemegang saham mayoritas. "Ini harus diumumkan di media," tuturnya. Setelah itu, BI harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pendaftaran ke notaris, dan melakukan perubahan anggaran dasar serta kepemilikan saham.
Terkait RDI, jelas Budi, hal itu merupakan masalah yang terpisah dari restrukturisasi. Sebab, utang RDI adalah antara BPUI dan pemerintah sebagai kreditur.
Lima masalah divestasi
Terkait rencana divestasi BPUI, DPR menyorot lima masalah yang mengganjal.
Pertama, restrukturisasi utang RDI yang membengkak, dari Rp 250 miliar menjadi
Rp 1,25 triliun.
Kedua, nilai hibah BPUI dari BI ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Memang saat ini BI dan BPUI sudah menyelesaikan uji tuntas (due diligence). Cuma, belum tercapai kesepakatan.
Ketiga, menyangkut aspek legalitas, yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang tidak mengatur masalah BPUI. Alhasil penyelesaiannya harus melalui hukum perdata.
Keempat, menyangkut batas waktu penyelesaian proses restrukturisasi BPUI yang dipatok dua bulan.
Kelima, manajemen korporasi. Kalau BPUI masuk ke BUMN, artinya pemerintah memiliki dua perusahaan dengan aktivitas sejenis.
Tapi, dari semua persoalan tersebut, masalah krusial yang harus segera diselesaikan adalah utang RDI BPUI kepada pemerintah. Sebab hal ini menyangkut neraca perusahaan. Apalagi, menurut DPR, utang tersebut tidak bisa dihapuskan karena bisa berpengaruh ke RDI lain.
DPR sendiri meminta BPUI tetap membayar secara mencicil. Adapun jangka waktu akan dibicarakan lagi. "Kami ingin financial sustainability baik, tapi aspek keuangan negara tidak terganggu," ucap Arif.
Soal penetapan nilai, Budi bilang hal ini akan ditentukan sesuai kesepakatan pihaknya dengan pemerintah. "Ditentukan yang paling tidak mengganggu rencana divestasi ini," ujar Budi.
Sekadar catatan, restrukturisasi BPUI ini sebenarnya sudah mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI pada 2008 lalu. Kala itu DPR menyetujui divestasi BPUI sebesar 82,2% kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News