kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Restrukturisasi kredit multifinance capai Rp 121,92 triliun


Senin, 29 Juni 2020 / 17:13 WIB
Restrukturisasi kredit multifinance capai Rp 121,92 triliun
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas di sentra penjualan mobil Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (10/5). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 735.111 kontrak permohonan restrukturisasi kredit dengan nilai Rp 28,13 triliun telah disetu


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring waktu, jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance terus bertambah. Ratusan pemain multifinance banyak menyetujui restrukturisasi kredit dari nasabahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 121,92 triliun hingga Selasa (16/6).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebut, restrukturisasi kredit Rp 121,92 triliun berasal dari 183 perusahaan multifinance.

“Dari Realisasinya 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun,” kata Anto dalam keterangan pers, Rabu (24/6).

Baca Juga: Multifinance Masih Enggan Pinjam ke Bank Jangkar

Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomotis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Meski demikian, multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×