kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Rugi Rp 8,42 triliun, Asabri mendapat sejumlah rekomendasi perbaikan


Senin, 20 Juli 2020 / 06:30 WIB
Rugi Rp 8,42 triliun, Asabri mendapat sejumlah rekomendasi perbaikan
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Kantor akuntan publik tengah mengaudit laporan keuangan Asabri 2019 yang diperkirakan rampung Agustus 2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan teguran tertulis agar PT Asabri (Persero) segera memperbaiki kinerja dan kondisi keuangan. Asabri mencatat rugi komprehensif Rp 8,42 triliun pada tahun lalu.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyebut, rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program tunjangan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) yang dikelola Asabri. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.

"Rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dan reksadana yang dimiliki Asabri masing-masing Rp 5,28 triliun dan Rp 2,21 triliun," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/7).

Namun, pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, Asabri pada 2018 memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclamer).

Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat meyakini kewajaran penyajian penyajian nilai efek atas saham dan reksadana Asabri dalam program THT, JKK, dan JKM. Sebab, perhitungan nilai wajar sahan dengan harga pasar menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: BPK temukan 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, apa saja?

Sementara untuk nilai wajar reksadana melalui nilai aktiva bersih. KAP menyebut, perhitungan tersebut tidak tepat karena tidak terdapat pasar aktif baik di saham maupun reksadana. "Penyajian nilai penurunan harga aset investasi saham dan reksadana belum dapat diyakini kewajarannya dan berdampak pada kewajaran penyajian pendapatan atau rugi hasil investasi yang merupakan komponen pembentuk laba tahun berjalan dan laba komprehensif Asabri tahun 2018," jelas laporan tersebut.

Selain itu, KAP menyatakan bahwa tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai pihak yang berperan dalamĀ  penurunan nilai atas investasi akumulasi iuran pensiun (AIP) milik Asabri. Akibatnya, rasio solvabilitas (RBC) program THT menjadi minus 571,17% atau lebih kecil dari ketentuan OJK yakni 120%. Dalam laporan itu terungkap, bahwa kinerja AIP tidak diukur menggunakan formula RBC karena menggunakan skema pay as you go atau defined benefit.

Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali punya potensi kewajiban menangani masalah tersebut. Namun potensi kewajiban itu belum dapat diukur karena adanya penanganan masalah hukum terkait yang melibatkan beberapa pihak. "Jadi pengukuran potensi kewajiban dimungkinkan setelah penanganan permasalahan hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terang BPK.

Baca Juga: Terdakwa Hendrisman Rahim diduga reaktif corona, sidang kasus Jiwasraya ditunda



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×