Reporter: Maggie Quesada Sukiwan, Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin getol mengeluarkan peraturan untuk menertibkan industri keuangan non bank. Setelah lembaga keuangan mikro, sekarang giliran multifinance. Dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, salah satu pasalnya mengatur kepemilikan asing baik langsung ataupun tidak langsung dibatasi maksimal hanya 85% dari modal disetor. Peraturan tersebut berlaku surut.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada multifinance untuk menyesuaikan besaran kepemilikan asing perusahaannya. "Kalau di bank bisa 99%. Di multifinance sekarang kami batasi, asing hanya boleh 85%," ujar Firdaus, kemarin.
Namun, Firdaus tak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan oleh OJK. Ia hanya bilang, lamanya waktu akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikan saham. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari pembeli saham multifinance. Semakin besar jumlah saham yang dimiliki, waktu yang akan diberikan semakin lama.
"Ibarat kalau adanya 90%, harus lepas 5%, susah juga cari partner yang mau beli," jelas Firdaus.
Terkait dengan jumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Firdaus mengaku tidak memiliki angka pastinya. "Wah, lupa saya, tapi tidak terlalu banyak," imbuh dia.
Bak gayung bersambut, Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mendukung peraturan OJK tersebut. Sebab, tujuan aturan ini adalah untuk melindungi pemain lokal. "Kalau Rp 100 miliar, masa pengusaha lokal Rp 15 miliar tidak bisa? Sangguplah" ujar Suwandi.
Hanya penegasan
Sejatinya, kata Suwandi, peraturan tersebut tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya aturan serupa ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Namun, masih ada yang bandel sehingga OJK menegaskan kembali aturan soal kepemilikan asing. "Kalau sekarang kan ada yang 85% asing, 15% perusahaan lokal tapi dimiliki asing, ya sama saja," tambah Suwandi.
Sedendang seirama, Gunawan, CEO Indomobil Finance mengatakan, poin peraturan OJK yang mensyaratkan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan adalah berupa penekanan. Dengan begitu, menurutnya, industri tidak akan terlalu kaget. Sehingga iklim industri multifinance tak akan banyak berubah karena adanya poin pembatasan kepemilikan saham dalam POJK tersebut.
Malah, kata Gunawan, hal positif bisa dirasakan industri. Sebab, menurut dia, dengan adanya pembatasan kepemilikan asing, artinya membuka kesempatan untuk menjaring investor-investor baru dari dalam negeri demi memperkuat industri pembiayaan. Apalagi, bila perkembangan industri pembiayaan bisa kembali bergeliat di masa datang sehingga tentunya bakal menarik minat investor. "Peluang bagi pebisnis lokal untuk ikut mencicipi bisnis pembiayaan lebih terbuka," ujar Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News