Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali memperkenalkan produk Allianz UsahaKu. Produk asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap tempat usaha, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Selain manfaat perlindungan utama atas risiko kerugian yang dapat terjadi pada properti (property all risk), produk ini juga memberikan manfaat perlindungan tambahan berupa santunan untuk kelanjutan usaha akibat risiko-risiko yang dijamin dalam ketentuan polis.
Adapun manfaat yang akan diterima oleh nasabah adalah sebesar 10% dari total klaim yang dibayarkan dengan nilai maksimum Rp 100 juta.
“Selama ini produk Allianz UsahaKu memberikan manfaat perlindungan property all risk yang komprehensif, namun kami kemudian menyadari bahwa dalam konteks musibah terhadap tempat usaha, diperlukan adanya kompensasi bagi pengusaha atas potensi pendapatan yang hilang karena usaha berhenti untuk sementara waktu,” kata Pieter van Zyl, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia dalam keterangan resminya, Rabu (12/7).
Selain itu, Allianz UsahaKu juga menawarkan tambahan manfaat lainnya berupa Tanggung Gugat Hukum Pribadi yang akan memberikan ganti rugi terhadap kecelakaan yang dialami pihak ketiga dan tambahan manfaat ganti rugi terhadap risiko kehilangan uang dalam penyimpanan dengan nilai penggantian maksimum Rp 50 juta.
“Dengan dua manfaat tambahan ini produk Allianz UsahaKu benar-benar mempertahankan proposisinya sebagai produk yang memberikan manfaat komprehensif. Prioritas utama kami adalah memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam. Kami berharap dengan Allianz UsahaKu semakin banyak pengusaha merasa aman dan bisa sepenuhnya berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnisnya,” tutup Pieter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News