Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digencarkan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
"Satgas PASTI juga telah mengajukan pembelokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Friderica pada Keterangan Resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025
Friderica mengatakan, sejak Januari tahun ini OJK telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal
Friderica juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang tidak memiliki legalitas resmi serta melaporkan indikasi aktivitas ilegal ke kanal resmi yang telah disediakan.
Selanjutnya: Champion Pacific Indonesia (IGAR) Bidik Kenaikan Penjualan 12% Tahun Ini
Menarik Dibaca: Pertamina International Shipping dan DPLK PertaLife Teken Kerjasama Dana Pascakerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News