Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026.
"Selain itu, menghentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/6/2026).
Sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Danantara Akuisisi Manajer Investasi BUMN, Ini Kata Pinnacle Investment
Secara total, sejak 2017 hingga Maret 2026, Dicky mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.959.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Dicky menyampaikan, sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 10.516.
Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.515, pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.933, serta 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













