Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah memfasilitasi pertemuan atau entry meeting dengan pengurus koperasi bermasalah. Tercatat sudah ada 5 koperasi bermasalah yang difasilitasi pertemuan oleh satgas tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso bilang, pihaknya sudah melakukan entry meeting dengan 5 koperasi bermasalah. Diantaranya dengan KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya pada 13 Januari 2022, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama pada 14 Januari 2022, dan Koperasi Lima Garuda pada 20 Januari 2022.
Sementara, 2 koperasi bermasalah lainnya akan menyusul melakukan entry meeting. Yakni untuk KSP Inti Dana dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa pads 31 Januari 2022, sementara KSP Timur Pratama Indonesia pada 2 Februari 2022.
Agus Santoso menambahkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah tanggal 20 Januari 2022, keanggotaan Satgas akan ditambahkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Maka itu, anggota satgas akan meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU
Sementara itu, satgas juga sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) seperti PPATK pada 14 Januari 2022 lalu, Bareskrim Polri pada 19 Januari 2022, Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022, Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2022, Komisi VI DPR RI pada 25 Januari 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 27 Januari 2022 kemarin, serta terakhir Kementerian ATR/BPN 27 Januari 2022.
Dalam pertemuan bersama PPATK, terdapat dukungan dari PPATK kepada Satgas dan akan segera melakukan proses analisis transaksi keuangan pada koperasi bermasalah dimaksud. Hasil kerja PPATK yang berupa informasi akan dibagikan kepada Satgas yang berupa tipologi modus. Sedangkan hasil analisis akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan PPATK.
Terkait dengan pertemuan bersama Bareskrim Polri, Satgas juga didukung Bareskrim untuk penyelesaian koperasi bermasalah, yang dalam proses secara homologasi (perjanjian damai) dan akan mengedepankan penyelesaian keperdataaan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal, yaitu sesuai dengan tahapan pembayaran PKPU, termasuk pembayaran kepada orang sakit, orang tua, dan yang telah meninggal dunia.
"Ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi Satgas untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah," imbuh Agus.
Selanjutnya, pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dilakukan untuk melaporkan pembentukan Satgas oleh Menteri Koperasi dan UKM yang keanggotaannya meliputi Kementerian Koperasi dan UKM, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan OJK.
Kantor Staf Presiden pun menyatakan mendukung pembentukan Satgas dan mendukung untuk memperkuat kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal kelembagaan, perizinan dan pengawasan koperasi.
Pertemuan dengan Kejaksaan Agung pun mendapat dukungan dari Wakil Jaksa Agung dan sepakat agar dalam proses tahapan pembayaran ini yang dikedepankan adalah pemenuhan hak anggota atau keperdataanya dengan salah satu upaya pembayaran adalah berdasarkan pencairan aset (asset based resolution).
Terakhir, pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN mendapat apresiasi dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suyus Windayana yang mengatakan, mendukung terbentuknya Satgas dan membuka diri untuk membangun kerja sama terkait pola penyelesaian asset based resolution yang disampaikan oleh Satgas.
Terkait dengan penjelasan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran, Satgas akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN secara case by case, sesuai dengan keperluan pembukaan blokir tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Satgas Koperasi Bermasalah Lakukan Mediasi Pada Anggota dan Pengurus KSP-SB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News