kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan


Kamis, 05 Desember 2024 / 15:34 WIB
Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
ILUSTRASI. JAKARTA,28/7-PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH.KONTAN/Fransiskus Simbolon. DJP melaporkan kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 3 Desember 2024 mencapai 16,33 juta SPT.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BANDUNG Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 3 Desember 2024 mencapai 16,33 juta SPT. 

Ini terdiri dari 15,00 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1,32 juta SPT Wajib Pajak Badan. 

Angka pencapaian ini setara dengan 84,71% dari total wajib pajak terdaftar yang diwajibkan melaporkan SPT sebanyak Rp 19,27 juta SPT.

Baca Juga: Catat! Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti memerinci, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak  sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 12,90 juta SPT melalui e-filing, 2,61 juta SPT melalui e-form, dan 27 SPT melalui e-SPT.

Sisanya sebanyak 811.093 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

"Sehingga totalnya itu sudah masuk sebesar 16.327.366 SPT sehingga ada kenaikan sebesar kurang lebih 2% dari tahun lalu," ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang.

Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.

Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 

"Untuk (tahun pajak) 2024 tadi saya sampaikan belum, karena memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak juga sebenarnya," kata Dwi.

Dwi menambahkan, ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru yang akan diluncurkan awal 2025 mendatang.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," katanya.

Baca Juga: Catat! Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×