kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Selain Jasa Raharga, CIU Insurance & Askrindo juga cover penerbangan Sriwijaya SJ-182


Kamis, 14 Januari 2021 / 20:56 WIB
Selain Jasa Raharga, CIU Insurance & Askrindo juga cover penerbangan Sriwijaya SJ-182
ILUSTRASI. AAUI menyatakan penerbangan itu diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan proses pembayaran klaim bagi korban kecelakaan penerbangan Sriwijaya SJ-182.

Ketua AAUI Hastanto S M Widodo menyatakan penerbangan itu diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi. Pertama, PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) untuk menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga.

Selanjutnya PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang menutup asuransi untuk para awak kabin dan kokpit pesawat dalam bentuk personal accident. Termasuk peggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

“Lebih lanjut terkait dengan proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182, saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan. Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (14/1).

Baca Juga: Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara

Dia menambahkan, kedua perusahaan asuransi kerugian itu menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182. Dalam hal ini untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011.

“Sementara itu dari media juga telah diinformasikan bahwa Asuransi Jasa Raharja telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai peraturan hukum PMK 15 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta,” pungkas Widodo.  

Baca Juga: Klaim Asuransi Sriwijaya Air Lebih dari Rp 1 Miliar Setiap Penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×