Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kartu lainnya seperti Kartu Askes (warna kuning) dan Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau), hingga saat ini masih tetap berlaku sesuai ketentuan dan termasuk tanda kepesertaan program JKN.
Badan Penyenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan penyeleggara program JKN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
JKN sendiri merupakan program jaminan sosial sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Dalam hal manfaat, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa iuran.
Adapun dari sisi sasaran peserta dan iuran, kepesertaan program JKN terdidiri atas 2 kelompok.
Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupub berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
Kelompok kedua adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Para peserta tanpa iuran ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran). Peserta bebas iuran ini adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya telah menjadi peserta KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Dalam hal cakupan wilayah, layanan program JKN bersifat portabel.
Artinya bia digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
*UPDATE, Sabtu (13/11) Pukul 14.58 WIB: Artikel di atas telah mengalami revisi dari versi sebelumnya, setelah Redaksi KONTAN.CO.ID menerima klarifikasi dari BPJS Kesehatan.
Berikut klarifikasi lengkap dari BPJS Kesehatan:
Jakarta, 13 November 2021
Nomor: 15329/I.2/1121
Hal: Permohonan Penayangan KLarifikasi
Yth Pemimpin Redaksi Kontan.co.id
di Jakarta
Sehubungan dengan adanya pemberitaan perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang dimuat pada Sabtu, 6 November 2021 dengan link https://keuangan.kontan.co.id/news/simak-ini-beda-bpjs-kesehatan-dan-kis, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Program Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI). Kartu lainnya seperti Kartu Askes (warna kuning) dan Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau), hingga saat ini masih tetap berlaku sesuai ketentuan dan termasuk tanda kepesertaan program JKN.
4. Dalam hal manfaat, BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.
5. Dari sisi sasaran peserta dan iuran, kepesertaan program JKN terdidiri atas 2 kelompok, yaitu:
a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupub berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
6. Dalam hal cakupan wilayah, layanan program JKN bersifat portabel. Artinya bia digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
Demikian kami sampaikan, besar harapan kami, Kontan.co.id dapat menayangkan klarifikasi tersebut dalam kesempatan pertama untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris BPJS Kesehatan
Arief Syaefuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News