kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Digitalisasi Perbankan, Ini Upaya yang DIlakukan OJK


Sabtu, 24 September 2022 / 19:12 WIB
Soal Digitalisasi Perbankan, Ini Upaya yang DIlakukan OJK
ILUSTRASI. OJK Bicara Soal Kebijakan terkait Digitalisasi Perbankan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keamanan data pribadi yang rawan karena fenomena hacker atau peretasan yang marak terjadi belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai arah pengaturan terkait keamanan siber.

Pasalnya, pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi perlu didukung oleh penerapan manajemen risiko yang efektif untuk memitigasi berbagai potensi risiko, termasuk keamanan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana mengatakan, OJK telah menerbitkan Consultative Paper terkait Manajemen Risiko Keamanan Siber Bank Umum yang berisikan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko siber.

Dian menjelaskan, pertama, Cyber Security Management yang terkait pemenuhan bank terhadap komponen atau kontrol keamanan siber bank. Kedua, Cyber Risk Assessment yang mencakup pengukuran risiko siber inheren dan tingkat penanggulangan untuk menilai keamanan siber bank. Dan yang ketiga, Cyber Security Exercise mencakup pelaksanaan pengujian sistem keamanan bank secara terukur dengan kriteria dan level tertentu.

Baca Juga: Begini Kebijakan OJK dalam Percepat Pemulihan Ekonomi

Perlu diketahui, tahun ini OJK memang baru menerbitkan POJK Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. POJK ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan Indonesia, yang membutuhkan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi berdasarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

"POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bank umum dalam seluruh aspek penyelenggaraan Teknologi Informasi yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan, di tengah meningkatnya eksposur risiko bank, termasuk risiko terkait keamanan siber," kata Dian, dalam Focus Group Discussion bersama redaktur media massa, Sabtu (24/9).

Sebagai gambaran, terdapat 11 pokok pengaturan yang diatur dalam POJK ini, dari aspek Tata Kelola TI, arsitektur dan rencana strategis TI, ketahanan dan keamanan siber, hingga penilaian tingkat maturitas digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×