kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Soal dugaan korupsi BP Jamsostek, ini kata konfederasi serikat pekerja


Jumat, 05 Februari 2021 / 18:58 WIB
Soal dugaan korupsi BP Jamsostek, ini kata konfederasi serikat pekerja
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/08/2020.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan Kejagung RI atas BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) soal dugaan pengelolaan dana di bursa saham ramai jadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai - Bibit Gunawan berharap dugaan korupsi tersebut tidak terbukti agar kredibilitas BP Jamsostek sebagai badan hukum publik tetap memperoleh kepercayaan dari segenap stakeholders-nya. 

“Kami menghormati keseluruhan proses hukum yang obyektif dan transparan agar tidak berkembang opini yang tidak sehat. Oleh karenanya penting hasil penyidikan dapat dipublikasikan kepada segenap pemangku kepentingan.  Sebagai bagian dalam sebuah proses di negara hukum maka azas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” jelas Bibit. 

Bibit juga meminta BP Jamsostek tetap menghormati seluruh proses penyidikan dan secara profesional. Memberikan jawaban atau tanggapan dengan disertai data-data pendukung yang akurat untuk membantah atau mematahkan dugaan-dugaan yang secara hukum memang wajib dibuktikan sebaliknya. 

Baca Juga: Catatan ekonom Indef soal pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2020 yang masih minus

“Kami mengikuti perkembangan dari media-media, biarkan itu menjadi domain penegak hukum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik-baiknya. Dan jika tidak terdapat unsur-unsur dalam dugaan tersebut segera menghentikan prosesnya, demikian juga sebaliknya,” imbuhnya lagi. 

Terkait  layanan kepada masyarakat luas, sambung Bibit, harus tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, BP Jamsostek telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau tata kelola yang baik serta comply dalam kebijakan pengelolaan dana peserta berdasarkan rambu-rambu regulasi yang jelas. 

“Oleh karena itu dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, BP Jamsostek harus mampu menjawab setiap dugaan agar segenap pemangku kepentingan. Terutama peserta lebih tenang dan tidak terpengaruh dengan semua opini tidak sehat yang berkembang. Harapannya agar cepat selesai seluruh proses hukum ini,” tutur Bibit.

Baca Juga: Besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dibayar pemerintah

Sementara itu, pengamat pasar modal Reita Farianti menjelaskan, apa yang dilakukan BP Jamsostek sudah on the right track dalam pengelolaan dana di bursa saham.  “BP Jamsostek telah melakukan proses investasi yang prudent, sangat baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menempatkan 98% posisi sahamnya di indeks LQ45,” katanya.

Saham LQ45 adalah, lanjut Reita, saham-saham yang merupakan konstituen atau anggota dari indeks LQ45 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya: Anggaran kartu pra kerja naik 100%, ini pertimbangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×