Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan standar akuntansi terbaru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 sudah semakin dekat.
Standar akuntansi internasional ini mensyaratkan bank harus mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap dalam menghadapi krisis.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang dalam aturan akuntansi baru ini bank harus mengalokasikan cadangan yang lebih besar.
"Oleh karena itu harus diantisipasi bank mulai dari sekarang," kata Boedi kepada kontan.co.id, Senin (5/3).
Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK bilang aturan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.
"Sebelum aturan ini diimplementasikan pada Oktober 2017 lalu kami telah meminta bank umum mempersiapkan action plan terkait penerapan standar akuntansi baru ini," kata Patricia kepada kontan.co.id, Senin (5/3).
Menurut OJK, konsep penerapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di PSAK 71 menggunakan konsep ekxpected loss. Sehingga diproyeksi cadangan kredit macet bank akan meningkat pada 2020 nanti.
Hal ini bisa mempengaruhi laba ditanahan sebagai salah satu komponen permodalan. Namun OJK bilang terkait aturan standar akuntansi baru ini saat ini rata-rata bank besar sudah memenuhi dalam hal minimal permodalan.
Karena sampai Desember 2017 lalu, rata-rata rasio CAR bank masih diatas 20%. Sehingga masih memadai untuk menutup kenaikan biaya CKPN di PSAK 71.
Sebagai gambaran terkait standar akuntansi baru ini tidak ada aturan spesifik berapa modal minimal yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News