Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia (BI) Pungky Wibowo mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai standar quick response code (QR Code) bagi industri keuangan. Nantinya, regulasi tersebut akan mengatur penggunaan QR Code yang dapat digunakan oleh seluruh pelaku industri keuangan.
“Kita sedang piloting (uji coba) tahap 1. Ada beberapa yang mengikuti, tapi saya tidak bisa nyebutkan nama, tapi semua dari pilot ini berjalan dengan baik,” ujar Punky di Jakarta, Jumat (23/11).
Setelah tahap ini rampung, pihaknya berharap agar regulasi standar QR Code ini segera diluncurkan.
“Setelah piloting ini akan dikeluarkan, apakah mengejar tahun ini? Lebih cepat lebih baik,” sebut Pungky. Lantaran, keputusan peluncuran tersebut juga berdasar pada keputusan Dewan Gubernur BI.
“Tapi nanti kita lihat keputusan board kami, Pak Gubernur BI lah yang berhak memutuskan dan menyampaikan kepada kalian,” tutur dia.
Lebih lanjut, Punky turut menjelaskan bahwa regulasi standar QR Code ini nantinya bisa digunakan tidak hanya oleh satu pihak saja.
“Intinya adalah, tidak pasti nanti open. Karena dengan QR Code standarnya kita terapkan disitu tidak ada close club lagi, semuanya harus open dan terkoneksi satu sama lain. Satu QR Code harus dibaca semuanya, apakah itu Himpunan Bank Negara (Himabara) apakah itu swasta,” ucap dia. (Penulis: Putri Syifa Nurfadilah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Standardisasi QR Code, BI Lakukan Piloting Tahap 1"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News