Reporter: Dyah Megasari, Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Selain menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 6,5% Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 11 Juli 2013 memutuskan bahwa suku bunga Deposit Facility naik 50 basis poin (bps) menjadi 4,75%.
Sedangkan suku bunga Lending Facility tetap pada level 6,75%. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan inflasi yang meningkat pasca kenaikan harga BBM bersubsidi dapat segera kembali ke jalurnya.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, BI juga memperkuat bauran kebijakan. Di antaranya adalah, Pertama, melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai kondisi fundamental dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas.
Kedua, menyempurnakan ketentuan loan to value ratio sektor properti terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe-tipe tertentu.
Ketiga, memperkuat langkah koordinasi dengan Pemerintah dengan fokus meminimalkan tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan.
“Bank Indonesia meyakini bauran kebijakan tersebut cukup memadai untuk mengendalikan tekanan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga dan bergerak kepada arah yang lebih sehat,” jelas Agus.
Perlu diketahui, sebelumnya, Kamis 13 Juni 2013, bank sentral juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News