Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus asuransi bermasalah seperti Wanaartha Life, Kresna Life, dan AJB Bumiputera seakan-akan memang tak segera menemui titik terang. Meskipun sanksi cabut izin usaha membayangi, OJK masih belum akan mengambil langkah tersebut.
Seperti diketahui, Wanaartha Life dan Kresna Life saat ini berada pada sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) keseluruhan. Ini merupakan sanksi terakhir dalam tahapan sebelum perusahaan mendapat pencabutan izin usaha.
Alih-alih tegas mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan asuransi tersebut, OJK justru masih memberikan kesempatan untuk manajemen agar menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Bahkan, OJK sempat menyebut Wanaartha Life telah merevisi RPK hingga lima kali.
Baca Juga: Tagih Duit Rp 70 Miliar, Pupuk Kujang Seret Wanaartha
Menanggapi langkah yang dilakukan OJK tersebut, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang bahwa pihaknya bukanlah eksekutor yang asal mencabut izin usaha perusahaan. Namun, ia menegaskan saat ini OJK sedang berupaya memenuhi ekspetasi nasabah yang ingin dananya kembali.
“Kita kalau kaku terhadap peraturan ya cabut cabut cabut. Tapi kan ekpetasi dari pemegang polis bukan itu. Bahkan dia peduli ada pidananya segala macem yang penting uang saya kembali kan gitu,” ujar Nasrullah, Selasa (13/9).
Oleh karenanya, Nasrullah menekankan bahwa OJK sedang berupaya bagaimana caranya perusahaan-perusahaan asuransi ini bisa diselamatkan. Memang, kembali lagi ke salah kuncinya yaitu RPK dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Terkait dengan RPK, Nasrullah menyebutkan bahwa dari beberapa perusahaan ini belum bisa memberikan skema penyelesaian, khususnya terkait tambahan modal dari pemegang saham.
Baca Juga: Sanksi PKU Ditingkatkan, Manajemen Wanaartha Life Buka Suara
“Asal mereka bisa tambah modal ya kita akan cabut PKU-nya dan silahkan beroperasi, sementara itu belum terselesaikan kan kita gak bisa cabut. Jangan dibalik pemikirannya, kita cabut dulu PKU-nya supaya perusahaan isa beroperasi terus nanti duit masuk kan jadinya ponzi,” imbuhnya.
Memang, langkah menunggu yang dilakukan OJK sekarang mungkin menjadi pilihan tak berisiko dibandingkan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Berkaca pada perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah lainnya yang telah dicabut izinnya justru tak menjamin uang nasabah kembali.
Sebut saja, ada asuransi Bakrie Life yang dicabut izinnya pada 2016 karena tak bisa memenuhi utang kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar ditambah Asuransi Bumi Asih Jaya yang juga sudah dicabut izinnya dengan utang kepada pemegang polisnya mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono pun bilang bahwa sejatinya terhadap dua perusahaan asuransi tersebut telah dibuat tim pengawas likuidasi untuk mengawasi proses likuidasi untuk menentukan neraca akhir likuidasi yang berisi aset dan kewajiban.
Dia melihat kemungkinan memang aset yang dimiliki tak bisa mampu membayar semua kewajiban. Oleh karenanya, pembayaran bakal sesuai urutan sesuai undang-undang misalnya pembayaran pajak, pembayaran gaji karyawan, dan baru pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.
“Kita mengawal aja prosesnya seperti apa. Cuma kadang-kadang juga ada yang enggak mau bubar, ya itu kita tegur karena undang-undang ya bubarkan diri dan bentuk tim likuidasi,” ujar Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News