kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ditanggapi OJK, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua


Kamis, 07 April 2022 / 20:32 WIB
Tak ditanggapi OJK, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwa Kresna melalui kuasa hukumnya Benny Wulur kembali melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan somasi pertama tidak ditanggapi oleh OJK.

Adapun, dengan somasi tersebut, nasabah menginginkan OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada perusahaan. Bukan tanpa alasan, PKU tersebut dinilai menghambat pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah.

“Banyak sekali tuh nasabah yg belum dibayar untuk cicilan Maretnya.  jadi apalagi yg April nih,” ujar salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna, Nurlaila kepada Kontan.co.id, Kamis (7/4).

Nurlaila pun menambahkan bahwa nasabah juga sudah sudah berulang kali menanyakan customer service maupun pihak manajemen perusahaan terkait keterlambatan tersebut, namun tak ada respon apapun dari mereka.

Baca Juga: Pencabutan SPAB tidak mengganggu bisnis Kresna (KREN) ke depan

Lebih lanjut, Nurlaila berharap OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkret yaitu tidak mencabut izin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya.

Dihubungi secara terpisah, Benny Wulur mengatakan bahwa pihaknya menunggu tanggapan dari OJK paling lambat 7 hari setelah somasi tersebut dilayangkan. Jika tanggapan tak segera diberikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan OJK baik sebagai lembaga maupun pejabat-pejabatnya dengan tuntutan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dalam hal ini, Benny menilai OJK tidak mengindahkan perlindungan Konsumen yang diamanatkan dalam undang-undang kepada OJK. Alasannya, PKU dengan ancaman pencabutan izin justru digunakan sebagai alasan untuk Asuransi Jiwa Kresna untuk menunda kewajiban pembayarannya.

“Awalnya pembayaran ke nasabah lancar tapi setelah ada PKU malah para nasabah ini tidak mendapatkan pembayaran tepat waktu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×