Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AXA Financial Indonesia (AFI) menyatakan akan mengalihkan portofolio terhadap perusahaan yang sudah memiliki lisensi syariah. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023).
Direktur AXA Financial Indonesia, Arta Magdalena mengatakan rencana pemindahan bisnis syariah ini telah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Agustus lalu.
"Jadi keputusan dari AXA Financial Indonesia sebenarnya tidak mendirikan perusahaan asuransi baru, tetapi kita memindahkan portofolio syariah kami ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah," ujarnya usai konferensi pers peluncuran AXA Health Protector, Senin (9/9).
Baca Juga: AXA Financial Indonesia Beri Literasi Keuangan dan Pengelolaan Sampah
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kontribusi lini bisnis syariah perusahaan tidak sampai 10%. Kendati begitu, Arta bilang pihaknya belum bisa memastikan ke mana perusahaan akan mengalihkan portofolio UUS tersebut ke depannya.
"Sangat kecil memang, karena ketentuan dari pemerintah minimal bisnis syariah harus 50% untuk bisa spin off," lanjutnya.
Adapun target pemindahan portofolio ini diharapkan bisa selesai pada kuartal III-2026 mendatang. Arta menegaskan, AXA Financial akan mematuhi peraturan OJK yang meminta spin off bisa rampung pada akhir Desember 2026 itu.
Selanjutnya: Tren Positif Penjualan Honda Didukung oleh Produk SUV Honda pada Agustus 2024
Menarik Dibaca: Jakarta dan Sekitarnya Waspada Bencana, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok Hujan Deras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News