Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh mechant sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi Tarik tunai menggunakan kartu Debit BCA melalui mesin EDC BCA.
Ketentuan ini mulai berlaku pada 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA. Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas Tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket.
"Sehubungan dengan informasi mengenai biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA, dapat kami sampaikan bahwa BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline," ungkap Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility dalam rilis resminya, Rabu (29/5).
Baca Juga: Tarik Tunai Lewat EDC BCA akan Dikenakan Biaya Administrasi, Berlaku Mulai 5 Juli
Hera menegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai.
"Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun," jelas Hera.
Sebagai informasi, fasilitas Tunai BCA menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
Adapun biaya administrasi tarik tunai melalui merchant ritel tersebut masih lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp 7.500 per transaksi.
"Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia," kata Hera.
Asal tahu saja, per Maret 2024, BCA telah memiliki 19.055 ATM, dan tercatat masih dalam tren meningkat dari tahun lalu. Adapun, dari total jumlah ATM tersebut, sekitar 75%-nya merupakan ATM Setor Tarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News