Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), gaji ke-13 akan segera cair di awal bulan depan. Jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Taspen sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun siap menyalurkan ke-13. Itu merupakan salah menfaat dari program pensiun yang dikelola oleh perusahaan dana pensiun pelat merah ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pencairan gaji ke-13 tersebut akan dilakukan Taspen mulai 3 Juni 2024 kepada peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. “Pembayarannya akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (20/5).
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Meningkat 2,49% pada Maret 2024
Seperti diketahui, Taspen merupakan perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Taspen tercatat memiliki beberapa produk dan layanan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News