Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Perbankan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam terkait pungutan yang harus disetor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kurang dari sepekan atau hingga 15 April 2014, tenggat waktu pembayaran pungutan OJK bakal segera berakhir.
Andai telat atau tidak membayar kewajiban pungutan, perbankan harus siap membayar uang tambahan berupa denda. Aturan main itu tertuang pada Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini berlaku mulai April 2014.
Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK, menuturkan, ada dua jenis sanksi jika telat membayar pungutan tersebut. Yakni, sanksi denda dan bunga dari denda. Pembayaran denda pungutan paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Sedangkan sanksi bunga dari denda adalah denda yang memiliki bunga. OJK menetapkan besaran bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda sebesar 2% per bulan dan paling banyak 48% dari jumlah denda. Denda wajib disetor ke OJK melalui rekening OJK. Bagi bank umum yang terkena denda, pembayaran dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK.
Jika perbankan tidak membayar denda dan bunga dari denda selama satu tahun, OJK menetapkan sanksi tersebut sebagai piutang macet dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja tak khawatir dengan masalah itu. "Masih cukup waktu. BCA tidak akan telat bayar pungutan OJK yang sekitar Rp 165 miliar," katanya.
Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional, bilang, seluruh anggota Perbanas siap membayar pungutan tepat waktu, kecuali bank yang sedang tidak sehat. "OJK tidak perlu kenakan bunga pada denda pungutan karena memperbesar pengeluaran operasional bank," tandas Darmadi, Direktur Konsumer Bank BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News