kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak banting harga dalam lelang rumah sitaan


Kamis, 09 Maret 2017 / 11:00 WIB
Tidak banting harga dalam lelang rumah sitaan


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: S.S. Kurniawan

Lelang jadi cara terakhir bank dalam menyelesaikan kredit pemilikan rumah (KPR) yang macet. Kala nasabah sudah benar-benar lagi tidak mampu membayar cicilan bulanan.

Sebelum sampai ke proses lelang, masing-masing bank punya pendekatan penyelesaian KPR macet yang berbeda. “Kalau di Bank Tabungan Negara (BTN) sampai surat peringatan ketiga. Setelah itu kami tindak tegas melalui cara eksekusi jaminan (rumah),” kata Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN.

Tapi, sebelum dilelang, bank BUMN ini masih memberi kesempatan kepada nasabah untuk melego sendiri rumahnya. Kalau tidak laku sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa BTN menjual rumah itu melalui lelang.

Mereka akan menyerahkan proses lelang rumah sepenuhnya kepada pengadilan atau balai lelang. Dalam menentukan harga lelang, Eko mengatakan, ada dua pertimbangan.

Pertama, berapa nilai kredit rumah tersebut. Kedua, berapa nilai wajar dari rumah itu.

Jadi, “Begitu sudah akan dilelang, kami akan meminta pemilik segera mengosongkan rumahnya,” ujar Eko.

Menurut Felicia Mathelda Simon, Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer Bank Central Asia (BCA), penetapan harga lelang juga tergantung dari penawaran yang masuk. Mekanisme lelang pun berbeda-beda.

Misalnya, dalam lelang pertama bank menetapkan harga pembukaan di Rp 100 juta. Tapi, tidak ada yang menawar.

Dalam lelang kedua, harga pembukaan bisa turun. Jika masih tidak terjual juga, maka di lelang ketiga harganya bisa bertahan atau turun lagi.

“Kalau propertinya bagus, masih terawat, dekat jalan besar, harganya masih bagus. Kalau kurang baik kondisinya, ya, kami sesuaikan. Tapi, kami tidak akan banting harga,” kata Felicia.

Sama seperti BTN, BCA juga lebih dulu membuka kesempatan kepada nasabah jika ingin menjual sendiri rumahnya. Dan, bila pilihannya menjual lewat mekanisme over kredit, tentu bank mesti terlibat dalam rencana ini.

“Pembeli yang baru akan kami analisis dahulu. Tidak serta merta bisa tukar nama. Biasanya, kalau untuk KPR pertama, kami akan menyetujui kredit 85% dari harga rumah,” ungkap Felicia.

Ambil contoh, harga rumah Rp 1 miliar. Pembeli baru bisa mendapat KPR sebesar 85% atau sekitar Rp 850 juta.

Pemilik rumah punya utang ke bank Rp 750 juta. Yang akan diberikan ke pemilik rumah yang lama hanya Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×