Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bank BJB memberi dukungan terhadap Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ). Dukungan diberikan pada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat.
Penyerahan dukungan secara simbolis dilaksanakan pada Selasa, 10 Januari 2023 di Menara Bank BJB, Jalan Naripan, Kota Bandung. Serah terima dukungan dilakukan oleh Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB Isa Anwari dan Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachrurrazi.
Adapun PIPMPJ bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan meningkatkan keaktifan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Selama ini, tunggakan iuran para peserta PBPU menjadi kendala tersendiri dalam kelangsungan layanan kesehatan masyarakat yang dihadirkan JKN.
Untuk itu, Bank BJB hadir dengan berpartisipasi melalui bantuan berupa program donasi bagi para PBPU yang mengalami kesulitan bayar. Diharapkan, bantuan tersebut dapat kembali meningkatkan keaktifan peserta JKN sehingga layanan kesehatan pun dapat diakses dengan optimal.
Baca Juga: Ini Target Bisnis dan Agenda Ekspansi Bank BJB (BJBR) di Sepanjang 2023
"Kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat ini merupakan kolaborasi penting yang sejalan dengan semangat perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat," ungkap Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto secara terpisah dalam siaran persnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachrurrazi berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif terhadap kedua belah pihak. Program donasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan dalam menjaga angka kepesertaan JKN.
"Program donasi bagi peserta yang terkendala bayar ini sangat bermanfaat untuk kembali mengaktifkan kepesertaan mereka, sehingga mempermudah peserta untuk kembali mengakses layanan kesehatan. Diharapkan bantuan ini juga bisa mempermudah peserta untu kembali membayar iuran bulannya agar kepesertaan JKN bisa terus aktif," ungkap Fachrurrazi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News