kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi digital marak, masyarakat harus perhatikan keamanan sistem pembayaran


Jumat, 25 September 2020 / 22:11 WIB
Transaksi digital marak, masyarakat harus perhatikan keamanan sistem pembayaran
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Bank, Fintech, dan Sistem Pembayaran


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pandemi meningkatkan digitalisasi, termasuk di sistem pembayaran.  Meningkatnya sistem pembayaran digital tentu harus diiringi dengan perlindungan keamanan. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan pentingnya mengelola dan memanfaatkan data pribadi sesuai peruntukannya.  Ia menggarisbawahi, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi data tidak tidak dapat dipakai seenaknya. 

Ia menyodorkan contoh marketplace.  Data seseorang  bisa ada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran. “Sehingga, apabila Anda dari pihak logistik, penggunaannya hanya terbatas untuk mengantar barang hingga tujuan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang lain., Saya memberikan izin data saya hanya untuk pengantaran barang,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu, mengutip rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (25/9). 

Engineering Manager Infrastructure and Security Xendit, Theo Mitsutama sepakat, sistem pembayaran menjadi concern banyak pihak di era digital. Tapi saat ini masyarakat bingung untuk memilih payment gateway lantaran banyak pilihan.  Theo memberikan tips. 

Yakni mengecek apakah apakah payment gateway tersebut sesuai dengan peraturan internasional dan lokal. Seperti terdaftar di Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Lalu memiliki izin, terdaftar dan diotorisasi oleh Bank Indonesia (BI) sebagai penyelenggara payment gateway,.  “Lalu mencapai PCI DSS Level 1 atau level tertinggi,” kata Theo.

PCI DSS atau Payment Card Industry Data Security Standard adalah persyaratan komprehensif yang harus dipatuhi untuk semua bisnis yang menangani pembayaran dengan kartu kredit dan debit “Keamanan dari regulator ini harus dipatuhi,” ujar Theo. Xendit sendiri merupakan  perusahaan teknologi keuangan penyedia solusi menyederhanakan proses pembayaran di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×