kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Transformasi digital perbankan, bank harus tetap menjadi penggerak ekonomi


Minggu, 07 November 2021 / 23:48 WIB
Transformasi digital perbankan, bank harus tetap menjadi penggerak ekonomi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak biru atau blueprint itu sebagai pedoman industri perbankan dalam menghadapi percepatan transformasi digital yang tengah terjadi.

Transformasi digital adalah mutlak. Selain cetak biru OJK, banyak pihak yang mencoba mengangkat pentingnya btranskformasi digital ini. Sepeerti Intellectual Business Community bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Perbanas Institute meluncurkan buku digital berjudul Panduan Transformasi Digital Bank di Indonesia.

Sang penulis buku, Bayu Prawira Hie menyatakan, transformasi digital akan membawa pelaku perbankan, terutama para pemimpinnya, ke dalam ekosistem keuangan baru. “Bank harus kembali kepada misi dasarnya, yaitu sebagai katalisator pergerakan ekonomi,” kata Bayu, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (7/11). 

Menurutnya, bank di Indonesia harus segera meningkatkan tingkat kematangan digital dalam dimensi tatanan institusi. Terutama dalam manajemen risiko yang dinilai terendah di antara 6 dimensi yang dievaluasi OJK. 

OJK sudah membuat Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Indonesia. Menurut Bayu para pemimpin bank juga perlu membuat cetak biru transformasi digital bagi bank yang mereka pimpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×