Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menjamin pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna mengatakan, pihaknya siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group.
"Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610. Ini sebagai bagian kewajiban dan komitmen Tugu Insurance untuk menyelesaikan klaim dengan cepat. Saat ini, Tugu Insurance sudah siap melaksanakannya dengan segera," kata Indra, Kamis (1/11).
Ia menjelaskan, nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang sudah diatur dalam perjanjian polis dan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a). Yakni jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Kata Indra, kerjasama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin baik, dan mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News