kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tujuh bank mendapat kelonggaran merger


Senin, 09 Juni 2014 / 06:53 WIB
Tujuh bank mendapat kelonggaran merger
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi bank-bank yang ingin melakukan merger. Merger ini sendiri merupakan bagian dari kewajiban divestasi lantaran penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dari level dua ke level tiga.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK bilang, jangka waktu untuk merger ditetapkan selama 10 tahun, lebih panjang ketimbang aturan divestasi yakni selama lima tahun. Kelonggaran ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki tingkat kesehatan, bisnis, dan konsolidasi.

"Ada tujuh bank yang peringkat CGC di level tiga, harus melakukan penurunan kepemilikan saham sesuai aturan," beber Irwan, kepada KONTAN, belum lama ini. Ketujuh bank itu masuk kelompok bank BUKU 1 dengan modal Rp 1 miliar–Rp 1 triliun.

Mayoritas pemilik sahamnya di atas 50% masih terkait hubungan keluarga. OJK menurunkan level GCG tujuh bank itu, dengan alasan rendahnya mutu manajemen perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional.

"Umumnya, saya lihat Bank BUKU 1 masih lemah di aspek operasional dan governance. Meskipun, rasio keuangan seperti CAR dan NIM masih di atas 5%," jelas Irwan. Selain itu, OJK juga melihat fungsi governance. Contoh, apakah bank itu sudah memiliki dewan komisaris, dewan direksi, komite kebijakan kredit, manajemen risiko dan remunerasi.

"Mungkin saja standar operasional (SOP) sudah dilakukan, Namun, hasil operasional tak bagus, karena non performing loan (NPL) masih tinggi," kata Irwan. Jika sudah ada kesepakatan merger, Irwan meminta bank-bank itu mengajukan izin ke OJK dan mempersiapkan diri dalam hal teknis seperti penggabungan aset, relokasi sumber daya manusia, yang dalam tataran operasional diperkirakan memakan waktu 9 bulan sampai 12 bulan.

Irfan Oeji, Direktur Utama Bank Mayora bilang, banknya masih punya kesehatan yang bagus. Terbukti dari rencana peningkatan permodalan pemegang saham, agar rasio kecukupan modal naik.

Tahun ini, pemilik bank ini telah menambah modal Rp 200 miliar, sehingga modal inti menjadi Rp 620 miliar. Tahun depan, akan ada tambahan modal lagi Rp 200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×