kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah nama, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG kantongi izin OJK


Minggu, 06 Oktober 2019 / 14:12 WIB
Ubah nama, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG kantongi izin OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.

Dalam hal ini, regulator memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Adapun pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-560/NB.11/2019 tanggal 25 September 2019.

Baca Juga: Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) akan bagikan saham bonus, ini rekomendasi analis

Surat yang ditandatangani Senin (30/9) oleh Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Ariastiadi menyebutkan bahwa pemberlakuan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 30 September 2019

“Dengan ini, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” terang Ariastiadi, dalam siaran pers OJK, Sabtu (5/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×