Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-665/PD.02/2025 per 16 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa.
Baca Juga: WOM Finance Nilai Prospek Pembiayaan Emas Terus Membaik Tahun Ini
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa didirikan pada 29 Juli 1975. Adapun PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa juga telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) sejak 16 Februari 1987.
Baca Juga: BNPL Perbankan Tumbuh Subur, Kualitas Kredit Makin Baik
Selanjutnya: WOM Finance Nilai Prospek Pembiayaan Emas Terus Membaik Tahun Ini
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kesehatan Minum Air Timun secara Rutin, Cek di Sini yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













