Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kinerja PT Taspen (Persero) pada semester I 2014 cukup memuaskan. Laba bersihnya mekar hingga 757,9%, yakni dari Rp 200,3 miliar pada paruh pertama tahun lalu menjadi sebesar Rp 1,75 triliun pada periode yang sama tahun ini. Usia pensiun yang mundur dari 56 tahun menjadi 58 tahun disebut berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut.
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menunda usia pensiun, ditambah lagi, asumsi usia harapan hidup mengalami pergeseran dari 85 tahun menjadi 80 tahun. “Sehingga, pencadangan kami menciut, dan pendapatan yang dihitung menjadi lebih besar,” ujarnya pada Public Expose, Kamis (14/8).
Selain itu, pendapatan dari penerimaan premi atau iuran juga bertambah karena adanya kenaikan gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan data yang dirilis, premi dan iuran Taspen naik 2,68%, yaitu dari Rp 6,34 triliun menjadi Rp 6,51 triliun hingga akhir Juni 2014. Penambahan jumlah peserta sendiri tidak mengalami kenaikan berarti, namun kenaikan gaji mendongkrak perolehan premi.
Peningkatan hasil investasi juga makin membuat kinerja Taspen kinclong dengan realisasi pertumbuhan mencapai 23,31% atau menjadi Rp 5,20 triliun. Ini merupakan buah manis yang dipetik perseroan dari penempatan dana investasi di obligasi, sukuk dan KIK-EBA sebesar Rp 81,83 triliun dan deposito Rp 26,89 triliun serta saham dan lain-lain Rp 5,44 triliun.
Iman Firmansyah, Direktur Keuangan Taspen menjelaskan, dari penempatan dana investasi masing-masing program, yaitu tunjangan hari tua (THT) dan pensiun, pihaknya mengantongi yield on investment sebesar 6,42% dan 4,33%. “Yield on investment program THT lebih tinggi karena penempatan dana investasinya cenderung lebih banyak ketimbang dana investasi program pensiun,” terang dia.
Dalam program pensiun, Taspen hanya boleh menaruh dana investasi di surat utang negara, deposito bank-bank pemerintah. Sementara, dalam program THT, perseroan masih dapat memarkirkan dana investasi di obligasi, KIK EBA, deposito di bank-bank pemerintah dan swasta, reksa dana, saham, termasuk penyertaan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News