kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Wah, hasil investasi asuransi jiwa minus


Senin, 14 Desember 2015 / 17:32 WIB
Wah, hasil investasi asuransi jiwa minus


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hasil investasi yang dicatat industri asuransi jiwa masih tiarap. Hingga akhir triwulan ketiga 2015, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan, hasil investasi yang dikantongi industri anjlok hingga 152,7% secara year on year.

Berdasarkan data AAJI, dari awal tahun sampai akhir bulan September kemarin secara total pemain asuransi jiwa di dalam negeri mencatatkan hasil investasi sebesar minus Rp 15,9 triliun. Padahal pada periode yang sama di 2014 perusahaan asurnasi jiwa mengumpulkan hasil investasi sebesar Rp 30,2 triliun.

Menurut Christine Setyabudhi, Ketua Bidang Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga AAJI, hasil investasi yang negatif ini tak lepas dari koreksi pasar modal yang terjadi, terutama setelah semester pertama tahun ini. "Utamanya terjadi di investasi saham dan reksadana," kata dia, Senin (14/12).

Mayoritas pemain asurnasi jiwa pun disebutnya terkena imbas dari melorotnya pasar modal. Hasil investasi perusahaan rata-rata lebih rendah dibanding kinerja di tahun kemarin. Maklum, investasi di instrumen saham dan reksadana memang cukup diandalkan oleh mayoritas pemain.

Memasuki kuartal keempat ini, Christine menyebut kondisi pasar modal sudah menunjukkan tren yang lebih stabil. Makanya di tiga bulan terakhir ini ia yakin hasil investasi yang dikantongi industri bisa mencatatkan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×