Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali trending di dunia maya. Penyebabnya, ada warganet yang tiba-tiba mendapat pinjaman dana dari pinjol ilegal dan ditagih untuk melunasinya. Agar tidak jadi korban, kenali perusahaan fintech pinjol ilegal.
Kasus pinjol ilegal itu sangat meresahkan karena menggunakan modus baru. Dikutip dari Kompas.com, modusnya adalah dengan cara transfer langsung ke rekening korban. Lalu, pihak pinjaman melakukan penagihan dalam jumlah lebih besar, meski posisi korban tak mengajukan pinjaman. Modus baru ini diketahui setelah salah seorang warganet bernama akun IBORRN mengalami hal tersebut dan menceritakan apa yang dialaminya ke media sosial.
Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,
Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.
Baca juga: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban
Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:
- Go Duit
- Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
- Go Duit
- Dana Cepat
- Uang Pintar
- CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku - Online Kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana fun
- Dana fun (Dana fun 122)
- Dana fun
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu
- PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
- PinjamanKu
- Dana Kilat - Pinjaman Online Aman
- Cepat, dan Mudah
- Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat (Dalam Kenang)
- Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang Kilat (WA EYE)
- Uang Kilat (Super Keatley )
- Laju Dana
- Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo - Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet : Wallet Management
- Rp-Q-Wallet
- KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
- iDana - Cash
- iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana - Pinjam
- iDana - UangQu
- iDana
- Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.
Itulah daftar bisnis pinjol gadai ilegal. Lebih baik hindari bisnis pinjol dan gadai ilegal agar tidak dirugikan.
Selanjutnya: Tetap Waspada, Tawaran Investasi Ilegal Masih Marak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News