Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Weston International Capital Limited (WICL) mengklaim, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk, eks PT Bank Mutiara Tbk, kehilangan upaya hukum terakhir melawan Tarquin Ltd, anak usaha Nomura International Plc.
Diketahui, kepemilikan eks Bank Mutiara terhadap surat-surat berharga yang diterbitkan oleh JP Morgan Chase Bank Luxembourg atau pun Nomura merupakan aset bank yang saat ini menjadi obyek sengketa dengan Tarquin Ltd di Swiss.
WICL menyebut, LPS dan Bank JTrust harus menghentikan upaya hukum mereka menggugat Tarquin Ltd sebesar US$ 156,19 juta di Pengadilan Niaga Zurich, Swiss. Dalam gugatan yang dimulai pada Februari 2010 lalu tersebut juga terkait dengan Telltop Holdings Ltd dan Tarquin Ltd, entitas dibawah Nomura.
“Tidak ada kemungkinan bagi LPS, JTrust dan Bank JTrust untuk mengajukan banding. Keputusan itu final dan permanen,” ujar Isabela Cismariu, juru bicara WICL seperti dalam keterangan persnya yang diterima KONTAN, Rabu (4/11).
Anehnya, sambung dia, direksi LPS dan Bank JTrust gagal untuk mengungkapkan fakta kerugian lebih dari US$ 156 juta kepada masyarakat Indonesia dan pemegang sahamnya, seperti Taiyo Pacific Partner LP, JP Morgan Asset Management Jepang, State Street Bank and Trust, Vanguard and Blackrock Group Ltd.
Menurut dia, Bank JTrust dan JTrust Co Ltd yang dipimpin Nobuyoshi Fujisawa dan Nobiru Adachi justru memilih untuk tidak mengungkapkan fakta tersebut dalam laporan keuangan mereka, laporan semester pertama maupun kuartal ketiga tahun ini.
“Kami sudah melaporkan kepada LPS dan Bank JTrust dalam surat terbuka ke LPS di Januari 2015 bahwa mereka menyesatkan publik dengan menyebut akan mengumpulkan Rp 1,5 triliun dari Bank Swiss,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News