Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan prinsip mengenal nasabah atau know your client (KYC) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Aturan ini menyempurnakan PMK No. 74/PMK.012/2006.
Yang paling menonjol dari aturan baru adalah kewajiban LKNB melakukan uji tuntas (due diligence) mendalam terhadap nasabah yang dinilai berisiko tinggi (high risk customers). Misalnya orang yang populer secara politis atau memiliki usaha berisiko tinggi (high risk business) dan dari negara berisiko tinggi (high risk country).
"Kami memperketat aturan ini karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bilang aturan KYC untuk nonbank kurang keras," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, Senin (1/3).
Makanya, proses verifikasi nasabah di LKNB dibuat lebih ketat. Selain melakukan due diligence, informasi yang diminta ke nasabah juga lebih detil.
Di aturan sebelumnya, asuransi dan dana pensiun hanya meminta keterangan sumber dana. Hanya lembaga pembiayaan (multifinance) yang harus tahu soal tujuan penggunaan dana.
Nah, aturan baru mewajibkan semua LKNB menanyakan sumber dan tujuan penggunaan dana. "Termasuk rata-rata penghasilan serta nama dan nomor rekening bank, kalau ada," jelas Fuad.
Ia menambahkan, sesuai permintaan PPATK, aturan baru meminta LKNB memiliki unit khusus yang bertanggung jawab soal KYC ini. Meski tidak beda jauh dengan sebelumnya, di aturan baru penanggung jawab harus setingkat direksi dan bertanggung jawab langsung ke direktur utama atau pimpinan tertinggi di LKNB tersebut.
Terakhir, soal sanksi yang lebih tegas. Di aturan baru, sanksi jelas dan bertahap, mulai dari peringatan, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk dana pensiun, mulai dari peringatan sampai pergantian pelaksana tugas pengurus.
Ada pengecualian
Meski terlihat lebih ketat dan rumit, sebenarnya ada beberapa pengecualian yang cukup memudahkan nasabah. Untuk beberapa kategori nasabah, proses due diligence tidak harus dilakukan secara khusus.
Mereka adalah peserta dana pensiun yang setoran bulanannya kurang dari 20% penghasilan atau tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. Lalu, untuk produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum jatuh tempo, pembayaran premi reguler dan premi tunggal tidak lebih dari Rp 25 juta per tahun. Begitu juga nasabah lembaga pembiayaan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50 juta.
Kalau calon nasabah sudah menjadi nasabah bank atau LKNB lain dan sudah lewat verifikasi, dia tidak perlu lagi melakukan proses serupa. Nasabah cukup memiliki surat pernyataan dari lembaga sebelumnya soal pemenuhan persyaratan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News