kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri: Penjaminan kredit oleh pemerintah memberi keringanan bagi bank


Kamis, 08 April 2021 / 17:50 WIB
Bank Mandiri: Penjaminan kredit oleh pemerintah memberi keringanan bagi bank
ILUSTRASI. Antrean nasabah di?kantor cabang Bank Mandiri, Tangerang Selatan, Selasa (29/12). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/12/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, tingkat risiko kredit perbankan jelas meningkat. Hal ini praktis membuat seluruh bank agresif membentuk pencadangan yang kuat sejak tahun 2020 lalu. 

Bukan cuma itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun  telah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.

Tujuannya tak lain agar perbankan lebih percaya diri menyalurkan kredit, sekaligus menekan tingkat risiko yang memang diakui sedang meningkat di masa pandemi Covid-19. PT Bank Mandiri Tbk pun mengaku sejak awal sudah memanfaatkan seluruh program-program stimulus maupun relaksasi yang dikeluarkan pemerintah maupun regulator dalam rangka menjaga kualitas portofolio kredit. 

Baca Juga: MNC Bank bersiap jadi bank digital

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menyebut, dari sisi portfolio restrukturisasi kredit terdampak covid dimana sebagian memiliki potensi penurunan kualitas kredit pasca restrukturisasi, Bank Mandiri telah menyiapkan pencadangan yang diperlukan sesuai tingkat risikonya. 

"Sehingga pada tahun 2020 Bank telah membentuk pencadangan yang memadai atas portfolio kredit restrukturisasi covid maupun portfolio kredit non restru covid, dengan rasio coverage pencadangan secara total mencapai 235%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (8/4). 

Pun, dengan keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.04/2021 (sebelumnya PMK 98/PMK.08/2020) mengenai penjaminan Pemerintah untuk kredit korporasi, serta prospek pemulihan ekonomi ke depan pihaknya melihat potensi perluasan kebutuhan penjaminan kredit korporasi. 

Baca Juga: Bank Banten tingkatkan GCG dan manajemen risiko lewat penerapan PSAK 71

Sebabnya, berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, penjaminan kredit oleh pemerintah dapat dikategorikan sebagai mitigasi risiko kredit. Praktis, hal itu dapat mengurangi kebutuhan pencadangan untuk kredit-kredit yang dijamin oleh pemerintah. 

Selanjutnya: Ada P2P lending, begini bos BCA melihat bunga kredit bagi bank digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×