kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA Finance telah restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 365 miliar


Senin, 27 April 2020 / 18:37 WIB
BCA Finance telah restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 365 miliar


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BCA Finance telah memproses pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku telah menerima 43.000 debitur yang mengajukan restrukturisasi hingga Senin (27/4).

“Sebanyak 3.500 sudah kami setujui nominalnya sekitar Rp 365 miliar. Adapun yang pengajuan restrukturisasi sekitar Rp 4,2 triliun,” ujar Roni kepada Kontan.co.id pada Senin (27/4).

Baca Juga: WOM Finance sudah terima ajuan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 338 miliar

Lanjut Roni, kendala utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi adalah banyak yang belum menyadari manfaat dari keringanan ini. Sehingga masih banyak debitur yang memilih wait and see.

“Padahal sesuai ketentuan kalau sudah mengajukan restrukturisasi,akan dianggap lancar kreditnya. Dan yang bersangkutan mempunyai waktu 6 hingga 12 bulan untuk memulihkan usaha atau income-nya dengan opsi memperpanjang tenor pinjaman. Sehingga angsuran akan jadi lebih rendah,” jelas Roni.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (16/4) mencatat terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan.

Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.

Baca Juga: Beri keringanan pada pengemudi Gojek, begini aturan yang ditetapkan BCA Finance

Adapun outstanding yang telah disetujui permohonan restrukturisasinya adalah sebesar Rp 8,76 triliun. Dalam menerapkan restrukturisasi ini, regulator telah memberikan petunjuk teknis. Keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×