kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.011   21,00   0,12%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BCA Finance telah restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 365 miliar


Senin, 27 April 2020 / 18:37 WIB
BCA Finance telah restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 365 miliar
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Minggu (29/3). BCA Finance telah restrukturisasi pembiayaan hingga Rp 365 miliar./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/29/03/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Perusahana pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.

Baca Juga: Strategi Bank Menghadapi Covid-19

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," papar Sekar.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Baca Juga: Meski penyisihan kerugian naik 89%, laba FIF masih meningkat 11% di kuartal I-2020

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×