Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatakan aturan mengenai loan to value (LTV) masih akan dibahas dalam rapat dewan gubernur (RDG) bulan Juni 2018. Rapat dewan gubernur akhir bulan ini akan diadakan dua hari yaitu Rabu (27/6) dan Kamis (28/6).
"(Aturan resmi mengenai LTV) masih menunggu hasil rapat dewan gubernur bulanan," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur BI kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/6).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kontan.co.id, ada beberapa poin dalam draft aturan mengenai loan to value (LTV). Pertama BI, mempermudah proses kepemilikan rumah seperti dengan memperbolehkan over kredit sampai pencairan KPR secara inden.
Terkait over kredit dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dikecualikan over kredit dalam penyelesaian non performing loan (NPL) di bank yang sama.
Kedua, dalam draft aturan LTV juga disebut bahwa BI memperkenalkan aturan income rules. Income rules ini adalah calon debitur yang diperbolehkan untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.
Poin penting ketiga adalah dalam pelonggaran LTV ini diberikan untuk pengembang dengan kriteria tertentu. Keempat, dalam KPR inden akan ada skema pencairan dalam escrow account. Escrow account ini adalah pengembang dapat memakai dana sebelum ada pondasi.
Fili bilang, rencana aturan dalam draft tersebut bersifat sementara dan belum tentu seluruhnya dibahas dalam rapat dewan gubernur Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News