kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Keluarkan Aturan Tata Kelola Bank Syariah


Jumat, 11 Desember 2009 / 08:52 WIB
BI Keluarkan Aturan Tata Kelola Bank Syariah


Reporter: Herry Prasetyo, Andri Indradie | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Perbankan syariah kini memiliki aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Selama ini, pelaksanaan GCG bank syariah masih menggunakan pedoman milik bank konvensional.

Deputi Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E. Siregar mengatakan, dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 pada 7 Desember kemarin, aturan GCG untuk bank syariah tidak lagi campur aduk dengan aturan bank konvensional. "Perbankan syariah punya tata kelola yang lebih baik berdasarkan prinsip syariah," katanya, Kamis kemarin (10/12).

Mulya menjelaskan, peraturan baru ini sebenarnya melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "PBI ini juga telah memenuhi standar GCG yang diterbitkan oleh The Islamic Financial Services Board (IFSB), " katanya. IFSB merupakan organisasi dunia yang menerbitkan standar perbankan syariah.

PBI baru ini mewajibkan bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) untuk menyesuaikan diri dengan fatwa-fatwa syariah. "Karena itu, di PBI ini dicantumkan pengaturan mengenai peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)," ujar Bambang Sutrisno, Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

Menurut Bambang, PBI ini memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi perbankan syariah. Namun, masih ada beberapa pasal dalam PBI yang menurut Bambang membingungkan. Ia mencontohkan, kewajiban mengonsultasikan penunjukan akuntan publik ke DPS.

Biasanya, penunjukan akuntan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. "Mengapa harus berkonsultasi? Lalu hingga sejauh mana wewenang yang dimiliki DPS," kritik Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengkritik pelarangan rangkap jabatan untuk ketua komite di lebih dari 1 BUS atau UUS. Menurutnya, ahli perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. "Kalau tidak boleh rangkap jabatan, UUS akan kesulitan untuk menugaskan satu orang tertentu di komite," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×